SAMARINDA – Anggota DPRD Prov. Kaltara yang tergabung dalam Pansus I dan Pansus III melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkumham) di Samarinda, Kamis (11/05).
Dalam kunjungan kerja ini Agung Wahyudianto selaku Wakil Pansus III, dan Anggota Pansus Achmad Djfurie, Elia DJ serta Marli Kamis diterima langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan, S.Sos., S.H., M.H. dan Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana.
Rapat ini juga dihadiri langsung oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Prov. Kaltara Dr. Bustan, SE., M.Si, Biro Hukum Kaltara, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Kaltara, Kepala Dinas DLH Kaltara, Perwakilan Disdikbud Kaltara, dan Tim Pakar.
Dalam rapat ini menindaklanjuti terkait Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prov. Kaltara tentang Ganti Kerugian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Ranperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Agung Wahyudianto mengungkapkan harmonisasi ini perlu dilakukan agar tidak adanya tumpang tindih dalam penyusunan isi ranperda ini sehingga hal seperti itu dapat dihindari.
Kemudian Anggota DPRD Marli Kamis juga berharap ranperda ini nantinya dapat menjadi dasar regulasi dalam menangani masalah ganti rugi terkait kerusakan dan pencemaran kerusakan lingkungan hidup di Provinsi Kalimantan Utara.
Elia DJ juga menambahkan bahwa Perda ini supaya bisa dapat mengakomodir setiap kepentingan kebutuhan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara nantinya yang terkait dengan kerugian dan pencemaran kerusakan lingkungan hidup.