Kenaikan PPN 12 Persen Akan Berdampak Pada Perekonomian Masyarakat Sebut Anggota DPRD Kaltara

Daerah, Kaltara208 Dilihat

NUNUKAN – Anggota Komisi II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir turut menyoroti wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen awal tahun 2025.

Muhammad Nasir mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen yang diwacanakan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, akan sangat berdampak pada perekonomian masyarakat. Tak terkecuali di Kalimantan Utara.

“Meski hanya naik satu persen, tapi karena sifatnya kolektif maka otomatis baik jasa dan barang akan ikut naik semua,” kata Muhammad Nasir, Jumat (06/12/2024).

Dikatakannya, kenaikan PPN akan menimbulkan dampak negatif di masyarakat khususnya bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Hal ini lantaran barang dan jasa yang dikenakan PPN akan mahal sehingga secara otomatis masyarakat akan mengeluarkan uang lebih banyak.

Kenaikan ini juga akan menyebabkan terjadinya inflasi, yang mana inflasi akan berdampak pada daya beli masyarakat yang ikut menurun.

“Ini otomatis akan mempengaruhi perekonomian secara keseluruhan. Seperti pelaku UMKM pasti akan kesulitan dalam menjual produk mereka lantaran tidak bisa bersaing dengan perusahaan-perusahaan yang lebih besar. Karena satu persen ini sangat berdampak bagi pelaku usaha kecil,” ungkapnya.

Dengan kenaikan PPN ini, Pemerintah harus memberikan solusi kepada masyarakat agar dampak dari kenaikan PPN ini tidak berdampak luas setelah di terapkan nanti.

Nasir yang juga ketua DPW PKS Kaltara Ini mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara maupun Pemerintah Kabupaten Nunukan harus menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya.

“Lapangan kerja harus dibuka untuk mengurangi pengangguran, sehingga masyarakat bisa membuka peluang untuk pendapatan mereka.

Selain itu, Pemerintah juga harus meningkatkan daya saing kerja di masyarakat dengan meningkatkan pelatihan kerja sehingga bisa menciptakan lapangan kerja mandiri,” jelasnya.

Sebagai perwakilan rakyat, Muhammad Nasir mendorong Pemerintah untuk melakukan pengawasan harga di lapangan, hal ini agar tidak terjadi permainan harga dengan memanfaatkan kenaikan PPN ini, sehingga harga tetap stabil.

Ia berharap Pemerintah dapat lebih menyederhanakan regulasi terkait usaha, dengan memberikan kemudahan-kemudahan bagi pelaku usaha, seperti dalam proses mengurus perizinan.

“Pemerintah juga harus menyiapkan bantuan-bantuan kepada masyarakat menengah, menengah ke bawah dan pelaku UMKM yang terdampak dari kenaikan PPN ini,” tutupnya.(*.*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *