Rapat Dengar Pendapat Terkait Usulan Ranperda Perbukuan dan Literasi

Daerah, Kaltara205 Dilihat

TANJUNG SELOR – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perbukuan dan Literasi. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD pada Senin (2/12/2024) dan dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Tamara Moriska, SH.

Dalam sambutannya, Tamara Moriska menyampaikan bahwa usulan Ranperda ini merupakan inisiatif pertama di Indonesia. “Belum ada daerah lain yang mengusulkan Ranperda Perbukuan dan Literasi. Oleh karena itu, Kalimantan Utara memiliki peluang besar menjadi pelopor dalam regulasi literasi di tingkat daerah,” ujarnya.

Tamara menegaskan pentingnya telaah mendalam terhadap usulan Ranperda ini, mengingat literasi merupakan fondasi penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kaltara. “Ranperda ini bertujuan untuk membangun ekosistem literasi yang kuat, sebagai upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap literasi di daerah,” tambahnya.

RDP ini juga menyoroti rendahnya tingkat minat baca di Kalimantan Utara. Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Prov. Kaltara menekankan perlunya pembinaan literasi secara intensif untuk masyarakat. “Dengan regulasi yang jelas, kami harap literasi di daerah dapat berkembang lebih baik,” ungkap Ilham Zain, S.Sos., MPA Kepala Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Prov. Kaltara.

Ranperda ini nantinya diharapkan mampu mendorong pengembangan literasi daerah melalui dukungan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Dengan regulasi yang terintegrasi, sistem pembukuan di Kalimantan Utara akan lebih terkoordinasi, serta mendapat dukungan dari penerbit dan penulis lokal.

Pemerintah Provinsi dan DPRD Kaltara menekankan bahwa penguatan literasi tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan, tetapi juga pada aspek sosial lainnya. Dengan literasi yang kuat, bisa menekan angka kemiskinan dan kriminalitas. Literasi memberi masyarakat peluang untuk bersaing di berbagai bidang.

Dengan adanya regulasi Perbukuan dan Literasi, Kalimantan Utara diharapkan mampu menciptakan masyarakat yang lebih berdaya saing dan berpengetahuan luas.

Komisi IV yang membidangi pendidikan, bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov. Kaltara akan mengkaji lebih dalam terkait usulan Ranperda Perbukuan dan Literasi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *