TANJUNG SELOR – Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kaltara Masa Persidangan III Tahun 2022, digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kaltara, Selasa (27/9).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus S.T dihadiri Gubernur Kaltara Drs H Zainal Arifin Paliwang S.H, M.Hum serta pejabat tinggi pratama dan administratur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Agenda rapat yang berlangsung cukup lama itu, merupakan penyampaian nota pengantar Pemprov Kaltara terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Yakni Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Selain itu, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyertaan modal Pemerintahan Daerah pada Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya.
Disampaikan juga nota penjelasan Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Hijau Provinsi Kaltara, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta Raperda tentang Penamaan RSUD dr H Jusuf SK.
Dalam kesempatan ini Gubernur Kaltara Drs H Zainal Arifin Paliwang S.H, M.Hum menyampaikan, perda tersebut merupakan salah satu wujud dari upaya pemerintah. Untuk memberikan tempat dan hukum dalam meningkatkan pembinaan dan pengawasan.
Perda ini juga dimaksudkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah. Sekaligus upaya mendukung pembangunan, demi kesejahteraan masyarakat serta untuk peningkatan pelayanan publik.