TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pembahasan perdana Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerugian Akibat Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan di Hotel Tarakan Plaza, Jumat (24/3/23).
Pembahasan internal ini, hanya pembentukan struktur pansus. Untuk Ketua Pansus, dijabat Ahmad Usman, Wakil Ketua Agung dan Sekretaris Siti Laela.
Usai pembentukan struktur, selanjutnya akan dilakukan pembahasan draf raperda yang diprakarsai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
“Karena ini inisiatornya dari pemerintah, maka akan kami susun agenda rapat bersama pemerintah dulu, kira-kira filosofinya, semangat hukumnya dan ruang lingkup pengaturannya apa saja. Mungkin itu yang kami akan bicarakan dengan pemerintah,” kata Ketua Pansus 3 Ahmad Usman.
Dalam pemanggilan pemerintah, untuk menjelaskan semua alasan pengajuan raperda ini. Jika dilihat sepintas, raperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan, sangat dibutuhkan dengan kondisi di Kaltara.
“Kalau kita lihat dari substansi secara sepintas, memang relevan dengan kondisi di Kaltara karena pencemaran lingkungan juga cukup ini. Hanya saja kita belum punya indikator pencemaran, kita belum pernah meneliti dengan baik, seperti limbah sawit, limbah tambang, dan segala macam. Nanti akan kita diskusikan dengan pemerintah,” jelas politisi PKB.
Pansus berharap dengan ada perda ini kedepan pencemaran lingkungan yang berdampak kepada masyarakat dapat diminimalisir.
“Misalnya masyarakat perikanan, ikannya menurun dari pupuk dan dari kelapa sawit, terus limbah-limbah lainnya terhadap masyarakat, kebersihan air itu bisa diminimalisir dan disini juga ada formulasi perhitungan kerugian secara ekonomi juga ada dampaknya lah paling tidak,” tutup Aman sapaan akrap Ahmad Usman.