TARAKAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penamaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tarakan sudah selesai, sekarang tinggal fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pembahasan dianggap sudah selesai tinggal kita hanya memfasilitasi ke Kemendagri, setelah itu tinggal paripurna. Jadi perda ini dianggap selesai semua pasal-pasalnya clear, masukan-masukannya sudah masuk semua,” kata Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Syamsuddin Arfah, Senin (10/4).
Dijelaskan Syamsuddin, penandatanganan dari keluarga terhadap penamaan RSUD, sudah diberikan. “Itu kan ada hak pernyataan dari keluarga tidak keberatan pun kita sudah minta,” ujar politisi PKS.
Untuk isi draf dalam Raperda tentang Penamaan RSUD, tidak ada penambahan pasal hanya ayat yang bertambah. “Artinya tidak terlalu banyak bertambah tetap dengan pasal itu, hanya sekitar 6 pasal hanya ayatnya saja yang bertambah,” tambahnya.
Sedangkan fasilitasi ke Kemendagri, sudah dikirim tinggal menunggu. Diperkirakan paling lama 2 bulan sudah selesai.
“Menurut saya sih tidak banyak, artinya ini tidak lama lah paling 2 bulanan sudah kelar. Nanti setelah itu bisa kita paripurna,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam rapat yang dilaksanakan bersama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, Manajemen RSUD dr. H. Jusuf SK dan Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara, perwakilan ahli waris dr. Ari Yusnita membacakan surat pernyataan kesediaan dari ahli waris almarhum H. Jusuf. SK namanya digunakan sebagai penamaan RSUD Tarakan.