TANJUNG SELOR – Belum lama ini Presiden Indonesia ke-8 Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan adanya kenaikan upah minimum nasional (UMN) tahun 2025.
Melalui pengumuman yang disampaikan di Istana Negara pada Jumat (29/11/2024) Presiden yang juga pentolan politikus dari Partai Gerindra tersebut mengumumkan kenaikan UMN 2025 sebesar 6,5 persen.
Presiden menegaskan bahwa upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman bagi para pekerja, dan kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat tanpa mengabaikan daya saing dunia usaha.
Tentu saja hal ini menjadi kado segar bagi para pekerja atau buruh di seluruh daerah di awal tahun. Pasalnya dengan adanya kenaikan UMN diperkirakan upah minimum di daerah juga disinyalir akan mengalami kenaikan.
Berdasarkan hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Tamara Moriska, menyatakan bahwa pihak legislatif akan mengawal ketentuan kenaikan upah minimum tahun 2025, agar dapat dipatuhi dan diimplementasikan oleh dunia usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami di legislatif akan memastikan ketentuan ini diterapkan dengan benar. Dunia usaha di Kalimantan Utara diharapkan mendukung penuh implementasi kenaikan upah minimum ini,” kata Tamara belum lama ini.
Dalam hal ini, Tamara juga akan meminta kepada para pengusaha yang merasa tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut, untuk segera mengambil langkah tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku serta melakukan koordinasi kepada OPD terkait.
“Jika ada kesulitan, maka ikuti mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah,” tegasnya.
Lebih jauh, Tamara berharap kenaikan upah minimum ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kalimantan Utara. Dengan dukungan penuh dari legislatif dan dunia usaha, diharapkan penerapan kenaikan upah minimum di Kalimantan Utara dapat berjalan lancar dan membawa manfaat nyata bagi para pekerja
“Kami ingin para pekerja tidak hanya sekadar hidup layak, tetapi juga memiliki daya beli yang lebih baik demi kesejahteraan mereka dan keluarganya,” tutupnya.(*)