DPRD Kaltara dan OPD Terkait Bahas SOA Perbatasan

Daerah729 Dilihat

TARAKAN – Komisi 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), kembali akan menjadwalkan ulang pertemuan untuk membahas Subsidi Ongkos Angkutan (SOA) dengan dinas terkait.

Hal itu lantaran dalam pertemuan pertama dilaksanakan di BLU Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Juwata Tarakan Kamis (23/2) lalu, dinas terkait tidak bisa menjawab pertanyaan soal SOA yang disampaikan Komisi 3.

Dalam rapat diskusi terkait dengan SOA barang dan penumpang tersebut, Komisi 3 mengundang dinas terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Provinsi Kaltara.

“Jadi hasil kemarin dari dinas terkait tidak bisa menjawab yang kami tanyakan. Pertama salah satunya penumpang, itu kadang-kadang sulit mendapatkan tiket,” kata Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara Jufri Budiman, Sabtu (25/2) lalu.

Begitu juga dengan SOA barang, dikatakan Jufri penumpang juga mengeluhkan karena bayar barang terlalu mahal tidak sesuai dengan angka yang sudah disepakati atau sesuai dalam kontrak.

“Itu semua tidak bisa dijawab oleh dinas terkait, karena yang datang perwakilan saja makanya rapat akhirnya saya tutup. Ini akan kami agendakan kembali, kami gak mau diwakilkan kalau Dishub dan Disperindagkop harus kadisnya yang hadir,” ujar politisi Gerindra.

Untuk pertemuan berikut, ditegaskan Jufri pihaknya tidak hanya mengundang akan dari dinas terkait, tapi juga yang mendapatkan kontrak dengan SOA ini.

“Ada beberapa CV juga, kami akan mengundang pihak Perindagkop, Dishub yang terkait dalam program ini semua dalam hal ini Kabupaten Malinau dengan Kabupaten Nunukan,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Kaltara.

Jufri menilai yang perlu di evaluasi soal SOA dari sisi lapangan, karena tidak tepat sasaran. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya keluhan dari warga yang disampaikan ke DPRD Provinsi Kaltara.

“SOA ini kan banyak dikeluhkan kami tanyakan ke dinas terkait, tapi gak bisa menjawab, gak bisa memberikan keputusan menjawab apa yang menjadi pertanyaan kami dari Komisi 3. Makanya pertemuan berikutnya dijadwalkan pada bulan Maret 2023 ditempat yang sama,” ungkap Jufri.

Komisi 3 berharap SOA diberikan kepada masyarakat kecil di Krayan yang membutuhkan, jadi tepat sasarannya. Selain itu, harga juga harus sesuai dengan kontrak yang telah disepakati dengan pemerintah agar tidak memberatkan masyarakat.

“Banyak warga mengeluh dan harganya itu kadang-kadang tidak sesuai dengan harga yang diatur oleh pemerintah itu informasi dilapangan. Ini perlu diluruskan dan diperbaiki, supaya tepat sasaran dan tidak memberatkan masyarakat,” tutup Jufri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *