DPRD Kaltara Dukung Pemberantasan Narkoba

Daerah380 Dilihat

TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendukung pemberantasan peredaran narkotika di Bumi Benuanta ini.

Dukungan itu, dibuktikan dengan membentuk rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan, pemberantasan, penyelundupan dan peredaran narkotika di Kaltara.

Bahkan, raperda tentang narkotika sudah mulai dibahas Pantia Khusus (Pansus) A DPRD Provinsi Kaltara yang beranggotakan Ainun Farida, Ruslan, Markus Sakke,  Khusnul Yakin, dan Norhayati Andris.

Pembahasan raperda, juga dihadiri Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, Polda Kaltara, dan BNN.

Menurut Ketua Pansus A DPRD Provinsi Kaltara Ainun Farida, keberadaan peraturan daerah (perda) saat ini masih rancangan tersebut menjadi penting, untuk memperkuat langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di wilayah Kaltara.

“Kami ingin memastikan bahwa perda ini, dapat membantu meningkatkan kewaspadaan dan memberikan perhatian yang lebih besar terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah Kaltara,” katanya.

Dalam rapat ini, membahas beberapa poin penting di dalam draf raperda seperti pengawasan dan pengendalian peredaran narkotika, pengaturan sanksi bagi pelaku penyelundupan dan peredaran narkotika, serta peningkatan fasilitas dan sumber daya untuk mendukung upaya pencegahan dan penindakan.

“Sebenarnya pembahasan ini memperkuat raperda tersebut sebelum diresmikan menjadi perda nantinya,” ujar politisi Golkar.

Diharapkan keberadaan perda ini dapat membantu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah Kaltara. Serta memastikan efektivitas perda ketika diimplementasikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *