DPRD Kaltara Komitmen Akan Kawal Kepatuhan Dunia Usaha dalam BPJS Ketenagakerjaan

Daerah, Kaltara239 Dilihat

TANJUNG SELOR, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Muhammad Nasir, menegaskan komitmen pihak legislatif untuk mengawal kepatuhan dunia usaha dalam mengikutsertakan tenaga kerja mereka pada program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini selaras dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Utara, Nomor 11 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Nasir, Perda tersebut menjadi instrumen hukum penting yang dirancang oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan disetujui DPRD Kaltara, untuk memastikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di wilayah tersebut.

“Melalui Perda ini, maka akan ada penekanan dari pemerintah agar semua pekerja bisa mendapatkan jaminan sosial. Pemprov melalui Perda ini juga akan menjamin hal itu,” ujar Nasir.

Ia menambahkan, keberadaan Perda ini tidak hanya menekankan kewajiban perusahaan, tetapi juga menjadi wujud keberpihakan terhadap hak-hak tenaga kerja. “Perda ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk memastikan semua pekerja, baik di sektor formal maupun informal, mendapatkan haknya,” tegasnya.

Seperti diketahui, pembentukan Perda ini bertujuan untuk mengoptimalkan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus menjamin kesejahteraan para pekerja melalui pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak.

DPRD Kaltara bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan pengawasan atas pelaksanaan Perda ini di lapangan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dunia usaha terhadap pentingnya perlindungan sosial tenaga kerja, sehingga kesejahteraan para pekerja semakin terjamin.(*)