DPRD Kaltara Minta Pemprov Serius Mengejar PI 10 Persen Kelola Migas Kaltara

Daerah, Kaltara40 Dilihat

TANJUNG SELOR – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara) Yancong minta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov), serius mengejar peluang untuk turut serta mengelola potensi Minyak Bumi dan Gas (Migas).

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Kaltara, melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mendapat diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengelolaan Migas. Yakni melalui Participating Interest (PI) 10 persen, pads pengelolaan Minyak Bumi dan Gas (Migas) di blok migas yang ada di Kaltara.

PI 10 persen ini, seperti disampaikan Yancong, telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016.

Perlu diketahui, PI 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen yang harus ditawarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pengelolaan migas.

“Ada PI 10 persen untuk pengolahan migas, ini pemerintah belum serius untuk menjalankan padahal sudah ada perdanya,” kata politisi Partai Gerindra itu pada, Senin (2/12/24).

Yancong berharap di tahun 2025 ini, PI 10 persen pengelolaan migas di blok Kaltara, masih ada dari Kementerian ESDM dan bisa dimaksimalkan.

“Karena ini ada masa nya juga, sehingga itu disampaikan 40 tahun ke depan baru bisa dapat lagi. Perdanya sudah disahkan, tinggal secara teknisnya pemerintah,” ujarnya.

Yancong menjelaskan dalam PI 10 persen pengelolaan migas ini, DPRD Provinsi Kaltara mendukung supaya bisa berjalan dengan membentuk perda penyertaan modal.

“Karena dari hitung-hitungannya itu cukup besar dalam satu sampai lima tahun ke depan PAD (pendapatan asli daerah) dari situ, kalau itu digarap betul-betul. Mudah-mudahan tahun 2025, pemerintah menseriusi itu serta PI 10 persen dari Kementerian ESDM dan Pertamina masih ada,” tutupnya.(*)