TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyampaikan nota pengantar 2 buah rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif. Pengajuan 2 buah raperda inisiatif DPRD tersebut dilakukan, setelah melihat dinamika kehidupan masyarakat sekarang.
2 buah raperda inisiatif DPRD Provinsi Kaltara, disampaikan dalam rapat paripurna ke II masa persidangan I tahun 2023, Senin (13/2/23).
Rapat yang dibuka dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara Andi M. Akbar. Juga turut dihadiri Gubernur Kaltara yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) H. Suriansyah serta diikuti perwakilan OPD, dan Forkopimda.
Ketua Pansus Supaad Hadianto mengatakan diajukannya 2 buah raperda inisiatif DPRD Provinsi Kaltara, dimaksudkan untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan daerah secara efektif dengan memerintahkan prinsip demokrasi, persamaan, keadilan, dan kepastian hukum dalam sistem negara kesatuan RI.
“Hal ini juga berdasarkan UUD Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti Undang-undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata Supa’ad Hadianto dalam sambutannya.
Selain itu, penyusunan raperda juga telah mempertimbangkan perkembangan atau dinamika kehidupan masyarakat dan peraturan perundang-undangan.