TARAKAN – Anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Syamsuddin Arfah memberikan apresiasi kepada beberapa sekolah di Kota Tarakan yang telah membangun tempat ibadah.
Menurutnya, pembangunan tempat ibadah merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang sudah disahkan DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
“Jadi beberapa waktu lalu kami dari Komisi 4 DPRD Kaltara menghadiri peletakan batu pertama untuk Mushola di SLB (Sekolah Luar Biasa). Selama ini mereka menggunakan ruang aula di lantai 2 untuk tempat ibadah,” kata Syamsuddin Arfah, Jumat (24/3).
Pembangunan tempat ibadah ini, juga dilakukan SMA Negeri 3 Kota Tarakan. Bahkah kata Syamsuddin pembangunan Mushola yang menggunakan anggaran swadaya dari murid dan guru, sudah selesai dan diresmikan.
“Hal seperti ini perlu di apresiasi, apalagi keberadaan tempat ibadah di sekolah diatur di dalam Perda tentang Penyelenggara Pendidikan,” ujar politisi PKS.
Dijelaskan Syamsuddin, dalam Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan mewajibkan setiap sekolah memiliki tempat ibadah. Supaya anak didik tetap bisa melakukan ibadah disela-sela waktu belajarnya.
“Jadi mereka memperhatikan itu, berartikan mereka tahu kewajiban mereka. Karena bayangkan waktu belajar di sekolah itu kan ada yang terbentur waktu sholat Dzuhur, mereka kan harus beribadah, kalau itu gak disiapkan repot,” tegasnya.
Diharapkan kedepan semua sekolah di Kaltara memiliki tempat ibadah. Apalagi hal itu, ditegaskan Syamsuddin sudah tertuang di dalam Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan
“Sholat itu kalau bagi yang muslim, itu kan bagian dari pembiasan itu harus dilakukan terus. Karena pembiasan/contoh/praktek itu kan harus ada itu mereka harus lakukan,” imbaunya.
“Di sekolah kan ada praktek sholat duha, praktikum sholat dan lain sebagainya. kemudian ada bimbingan-bimbingan agama itu kan mereka bisa lakukan juga di Mushola,” tutupnya.