TARAKAN – Anggota DPRD Prov. Kaltara yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) D DPRD Prov. Kaltara menggelar pertemuan dalam rangka Pembahasan Raperda Perubahan Nama Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan pada hari Kamis (30/3). Rapat ini dilaksanakan bersama dengan Dinas Kesehatan Prov. Kaltara, RSUD dr. H. Jusuf SK dan Biro Hukum Setda Prov. Kaltara, serta turut hadir dr. Ari Yusnita selaku perwakilan dari salah satu ahli waris alm. H. Jusuf SK. Adapun anggota pansus D yang hadir yaitu Yancong, S.Pi; Supaad Hadianto, SE; H. Moh. Saleh, ST; dan DR. H. Syamsudin Arfah, S.Pd.I, M.Si.
Dipimpin oleh Ketua Pansus D, Yancong, S.Pi agenda pada rapat kali ini adalah Finalisasi atau tahap akhir dari pembahasan Raperda, serta beberapa hal yang perlu dilakukan perubahan dalam tiap pasal. Mewakili dari salah satu ahli waris, dr. Ari Yusnita membacakan surat pernyataan kesediaan dari ahli waris alm. H. Jusuf SK untuk digunakan nama beliau sebagai penamaan Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan.
Dengan telah dibacakan Surat Pernyataan Kesediaan ahli waris, dan pembahasan rangkaian Ranperda antar pihak mitra OPD, maka untuk kegiatan Raperda Perubahan Nama Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan selanjutnya akan diagendakan untuk dilakukan Uji Publik dihadapan anggota DPRD Prov. Kaltara serta OPD.