Percepatan Pembahasan Ranperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Kalimantan Utara

Daerah373 Dilihat

TARAKAN – Pansus 1 DPRD Prov. Kaltara kembali melakukan rapat percepatan pembahasan Ranperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Kalimantan Utara, Jumat (31/03/23).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Hotel Plaza Tarakan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 1, Hj. Ainun Farida dan dihadiri Sekretaris Pansus 1, Ruslan, serta Anggota Pansus Ihin Surang, SE., M.Si dan Nurdin Hasni, SE.

Dalam rapat pansus ini juga dihadiri oleh Perwakilan Dinas Pariwisata Prov. Kaltara, Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/ Kota se-Kaltara, TACB Kaltara, Dinas PUPR Perkim Kaltara, Biro Hukum Kaltara, dan Tim Pakar.

Pada pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sebelum lebih lanjut nantinya untuk membahas isi tiap-tiap pasal pada ranperda yang akan disusun.

Kesempatan ini juga masing-masing perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Pariwisata Kabupaten/ Kota se-Kaltara menyampaikan beberapa data Cagar Budaya yang dimiliki masing-masing Kabupaten dan Kota di Kaltara yang nanti nya bisa di masukkan ke dalam perda yang akan disusun.

Diharapkan dengan dibuatnya Rancangan Perda ini nantinya akan dapat mengatur tentang dasar bahwa Cagar Budaya ini adalah salah hal yang sangat penting untuk dijaga dan dilestarikan, sehingga cagar budaya yang ada di Kalimantan Utara ini dapat dijaga dan dikelola dengan baik untuk dijadikan pariwisata oleh Pemerintah Daerah sehingga dapat menarik wisatawan untuk berkunjung ke Provinsi Kalimantan Utara dan dapat menambah PAD Kabupaten/Kota.