TANJUNG SELOR – Rapat Paripurna ke – 4 Masa Persidangan I Tahun 2023 dengan agenda :
1. Pandangan umum Fraksi – fraksi atas nota pengantar 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang terdiri dari :
a. Ranperda tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
b. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara;
2. Pendapat Pemerintah atas Nota Penjelasan 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang terdiri dari :
a. Ranperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Kalimantan Utara;
b. Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Rapat paripurna yang dilaksanaka pada hari Senin (20/02) ini dipimpin dan dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltara, Andi M Akbar MD, SE., MM, dan dihadiri oleh anggota DPRD Prov. Kaltara. Mewakili Gubernur Kalimantan Utara, hadir Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Dr. Yansen, TP., M.Si serta turut hadir para asisten dan perwakilan OPD Prov. Kaltara.
Mewakili masing-masing fraksi menyampaikan hasil pendapat yaitu Rakhmat Sewa, SE (Fraksi PDI-P); Khusnul Yakin, S.Pdi (Fraksi Gerindra); Markus Sakke, S.IP (Fraksi Hanura); Anto Bolokot (Fraksi Golkar); Ruslan (Fraksi Demokrat); M. Iskandar, HS (Fraksi Amanat Pembangunan Nasional Bintang Kebangsaan); memberikan apresiasi Kepada pemerintah atas usulan Raperda ini, serta menyampaikan pendapat bahwa seluruh fraksi dapat menerima dan menyetujui untuk dilanjutkan pembahasan Ranperda menjadi Perda dengan sejumlah masukan.
Memasuki agenda selanjutnya, disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan utara, Dr. Yansen, TP, M.Si beliau menyampaikan pendapat pemerintah atas nota penjelasan 2 (Dua) Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Dalam penyampaiannya, pemprov kaltara memberikan apresiasi dan menyambut dengan baik kepada DPRD terhadap 2 raperda inisiatif DPRD Prov. Kaltara. Terhadap raperda pelestarian dan pengelolaan cagar budaya Provinsi Kalimantan Utara, sangat dibutuhkan untuk melestarikan cagar budaya yang ada di kalimantan utara. Kemudian terhadap raperda penyelenggaraan Keolahragaan, Diharapkan dgn adanya raperda ini, pemerintah dapat lebih memiliki peran dalam penyelenggaraan Olahraga yang ada di Provinsi Kalimantan Utara.