TARAKAN – Pembahasan raperda ratusan cagar budaya yang ada di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) perlu mendapat perhatian semua pihak. Hal itu disampaikan Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Provinsi Kaltara saat melakukan pembahasan perdana Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya di Hotel Tarakan Plaza, Jumat (24/3).
Rapat ini, dihadiri hampir semua anggota Pansus termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi Kaltara dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
“Alhamdulillah syukur pembahasan perdana kita Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya berjalan dengan lancar. Sepertinya ini memang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Provinsi Kaltara, termasuk OPD-OPD nya karena begitu saya undang Alhamdulillah semuanya hadir,” kata Ketua Pansus 1 DPRD Provinsi Kaltara Ainun Farida.
Menurutnya, keberadaan raperda ini sangat dibutuhkan masyarakat, karena di Kaltara banyak cagar budaya membutuhkan perhatian. Adanya raperda yang nantinya dijadikan Peraturan Daerah (Perda), bisa menjadi payung hukum dalam pengelolaan cagar budaya di Kaltara terutama dalam penataan dan pemeliharaannya.
“Banyak hal-hal yang harus kita timbulkan tapi belum kita perhatikan, belum disentuh oleh pihak pemerintah, karena belum ada aturan yang memayungi itu. Dengan adanya inisiatif dari DPRD Provinsi Kaltara ini, Alhamdulillah syukur semuanya bersemangat untuk segera melakukan hal-hal yang belum kita lakukan termasuk pembicaraan dan masalah pelestarian cagar budaya ini,” jelas politisi Golkar itu.
Berdasarkan data yang dicatat Disdikbud, di Kaltara ada lebih dari 100 cagar budaya. Hanya saja yang sudah di keluar Surat Keputusan (SK) hanya 11.
“Banyak cagar budaya kita ini beratus-ratus bahkan mau hampir 500 an, yang sudah dicatat oleh Disdikbud itu 100 lebih. Tapi yang baru di SK kan baru 11 dan banyaknya yang masih belum tersentuh, ini perlu menjadi perhatian bersama,” jelasnya.
Kenapa itu penting? Dikatakan Ainun supaya cagar budaya yang ada di Kaltara tidak hilang dan tetap terjaga untuk generasi muda, sehingga mengetahui tentang budaya dan adat istiadat di Kaltara.
“Contohnya cagar budaya peninggalan Sultan Bulungan banyak, belum lagi peninggalan perang Dunia ke II banyak, nah ini kalau kita gak buat Perda itu gak ada aturan buat kita untuk memayungi nya untuk kita masuk kesana,” tambahnya.
Masalah pelestarian cagar budaya, dijelaskan Ainun soal penjagaan dan segala macam. Hal ini terkait anggaran untuk membayar orang yang menjaganya. Belum adanya payung hukum, membuat pembayaran gaji belum bisa dianggarkan.
“Dengan adanya raperda ini menjadi perda, sudah ada pos-pos anggarannya, termasuk bisa menyumbang PAD juga. Jadi banyak hal positif disini, selama ini kan kita tidak pernah memperhatikan itu padahal ini uang besar, banyak pemasukan-masukan andai kata kita betul-betul memperhatikan nya,” bebernya.
Begitu juga soal pengembangan cagar budaya, dengan terbitnya perda ini nantinya semua OPD bisa bersatu baik pusat maupun daerah. Cagar budaya yang sifatnya nasional, anggaran untuk pengembangan dan pelestarian bisa berbagi antara pemerintah pusat dengan daerah.
“Kalau kita hanya anggaran Provinsi maupun Kabupaten/Kota terbatas kan, ketika ini nanti jadi perda ada bahasa cagar budaya untuk wilayah Kabupaten/Kota, Provinsi dan wilayah pusat itu luar biasa. Itu kita kejar juga sebenarnya, supaya yang selama ini kita kaya akan sastra budaya tapi ada yang belum kita sentuh,” tutupnya.