Tim Pansus A DPRD Kalimantan Utara Bahas Ranperda Anti Narkoba

Daerah532 Dilihat

Tanjung Selor – Dalam rapat tim Pansus A DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang digelar pada hari, Selasa (16/2), membahas rancangan perda terkait fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di wilayah Kalimantan Utara.

Rapat yang dihadiri oleh anggota Pansus A DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Ainun Farida, Ruslan, Markus Sakke, S,IP, Khusnul Yakin, Norhayati Andris)  biro hukum Provinsi Kalimantan Utara, Polda Kaltara, dan BNN bertujuan untuk membahas dan memperkuat rancangan perda tersebut sebelum diresmikan menjadi peraturan daerah.

Menurut Ketua Pansus A DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ainun Farida, peraturan daerah tersebut menjadi penting untuk memperkuat langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di wilayah Kalimantan Utara.

“Kami ingin memastikan bahwa perda ini dapat membantu meningkatkan kewaspadaan dan memberikan perhatian yang lebih besar terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah Kalimantan Utara,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, anggota Pansus A DPRD Provinsi Kalimantan Utara juga membahas beberapa poin penting dalam rancangan perda tersebut, seperti pengawasan dan pengendalian peredaran narkotika, pengaturan sanksi bagi pelaku penyelundupan dan peredaran narkotika, serta peningkatan fasilitas dan sumber daya untuk mendukung upaya pencegahan dan penindakan.

Rapat tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah Kalimantan Utara, serta memastikan efektivitas peraturan daerah tersebut ketika diimplementasikan.