TANJUNG SELOR – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Utara ke-17 Masa Persidangan II Tahun 2022 dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2, Selasa (23/08/22).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Prov. Kaltara Albertus Stefanus Marianus, ST dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara DPRD Prov. Kaltara dengan Gubernur Kaltara Terhadap KUA & PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022.
Untuk diketahui bahwa Kebijakan Umum Anggaran Perubahan merupakan pedoman bagi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2022, dimana kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan ditetapkan secara bersama-sama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Kemudian sebagai penjabaran Kebijakan Umum Perubahan APBD ini, maka disusunlah Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah Rancangan Program Prioritas dan Patokan Batas Maksimal Anggaran yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) sebelum disepakati bersama.
Pada rapat paripurna ini seluruh Anggota DPRD Prov. Kaltara yang hadir menyetujui dan sepakat hasil pembahasan terhadap KUA & PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022 ini.
Kemudian hasil kesepakatan bersama ditandai dengan penandatanganan Naskah Nota Kesepakatan atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2022 oleh Gubernur Prov. Kaltara dengan Unsur Pimpinan DPRD Prov. Kaltara.