SOA Barang, Ketua DPRD Kaltara Minta Pemprov Koordinasi dengan Kemendagri

Politik609 Dilihat

TANJUNG SELOR – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2022 masih dalam proses. DPRD Kaltara hingga saat ini masih lakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

 

Proses APBD Perubahan menuju kesepakatan bersama. Namun, proses tersebut akan melalui Rapat Paripurna dengan agenda kesepakatan bersama APBD Perubahan 2022.

 

Berkaitan dengan Subsidi Ongkos Angkut (SOA) Penumpang, yang direncanakan akan dipaksakan terakomodir dan terlaksana di APBD Perubahan 2022. Menurut Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus, jika tetap dipaksakan harus ada laporan dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

“Kalau berbicara dipaksakan, tentu harus dilaporkan ke pusat dan ada ketentuan,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, terakomodirnya SOA Penumpang di APBD Perubahan wajib ada ruangnya. Hal ini juga perlu dikoordinasikan, bukan hanya kepada DPRD Kaltara, melainkan kepada Pemerintah Pusat. Anggarannya, lanjut dia, bisa saja dimasukkan dalam program pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Bukan hanya dipaksakan masuk ke Dinas Perhubungan (Dishub). Bisa saja masuk di anggaran atau program Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM).

 

“Harus disesuaikan dengan program yang ada. Apalagi, program ini memang dibutuhkan masyarakat,” terangnya. Jika dijalankan tanpa ada informasi ke pusat atau tidak ada ketentuan. Maka akan melanggar regulasi yang ada. “Jika tidak sesuai aturan, maka jelas melanggar. Jadi harus ada aturannya,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *