Norhayati Sosialisasikan Perda HUT Kaltara

Politik1809 Dilihat

TANJUNG SELOR – Anggota Komisi I DPRD Kaltara Norhayati Andris telah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Hari Jadi Provinsi Kaltara.

Anggota DPRD Kaltara dari daerah pemilihan (dapil) I Tarakan ini memaparkan, substansi Perda mengenai pergantian Hari Jadi Kaltara menjadi 25 Oktober 2012. Pergantian ini sudah mendapat persetujuan dan dukungan dari berbagai pihak. Baik eksekutif, legislatif, tokoh pendiri Kaltara, para tokoh masyarakat dan elemen masyarakat lainnya.

“Hari jadi Kaltara yang baru masih perlu disosialisasikan ke masyarakat. Sehingga semua dapat mengetahui perubahan ini,” ujar Norhayati.

Lanjut dia, pergantian Hari Jadi Kaltara pada 25 Oktober mengacu disetujuinya Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara menjadi Undang–Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tanggal 25 Oktober 2012.

Norhayati menyampaikan, jika perubahan ini sudah dapat diterima semua pihak. Mengingat berbagai stakeholder telah dilibatkan dalam penyusunannya.

“Kita bersyukur ada kesepahaman atas perubahan substansi di dalam Perda ini. Tahun lalu kita sudah mengadakan public hearing, semua pihak setuju dan mendukung,” ungkapnya.

Norhayati juga mengajak segenap masyarakat memiliki rasa terima kasih dan menghargai para pendiri Kaltara atas segala jasa mereka.

“Kita memiliki tanggung jawab moral sebagai generasi penerus bangsa, karena ini merupakan tonggak sejarah bagi generasi yang akan mendatang. Dalam mewujudkan dan meneruskan pembangunan di Kaltara,” harap Norhayati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *