DPRD Sosialisasikan Perda Masyarakat Adat

Politik523 Dilihat

TANJUNG SELOR – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat, menjadi salah satu yang disosialisasikan DPRD Kaltara.

Anggota DPRD Kaltara Ihin Surang, telah melakukan sosialisasi terkait perda tersebut. Substansi dari sosialisasi perda yang dilakukan DPRD Kaltara, agar masyarakat mengetahui secara luas perda yang ada dan sudah dibuat oleh pemerintah.

Perda ini merupakan representasi kebijakan pemerintah daerah, yang dituangkan dalam bentuk tertulis. “Ini menjadi payung hukum pemda dalam membangun daerahnya,” ungkapnya.

Pemerintah daerah telah menerbitkan payung hukum terkait pemberdayaan masyarakat adat. Secara teknis, regulasi ini sangat relevan terhadap kondisi demografi masyarakat yang ada di wilayah pedalaman dan perbatasan Kaltara. Termasuk bagi mereka yang telah bermukim secara turun-menurun dari leluhur terdahulu.

“Sudah bijak untuk berpikir soal pemberdayaan masyarakat adat melalui perda ini. Kita akan terus berupaya, agar perda ini bisa tersampaikan ke semua masyarakat,” ujarnya.

Sejumlah substansi perda telah disampaikan, agar bisa dipahami masyarakat. Sehingga dapat mengetahui yang menjadi hak dan kewajiban kelompok masyarakat adat. Masyarakat adat juga diminta, untuk turut mengawal dan berkontribusi sesuai substansi dari perda tersebut.

“Kita berharap agar masyarakat juga mengawal perda ini, dan harus berkontribusi bagi masyarakat lainnya. Karena di perda ini ada sekitar 9 item yang harus dijalankan, soal pemberdayaan masyarakat adat,” jelasnya.

Masyarakat adat bisa memelihara budaya dan mematuhi yang menjadi aturan adat. Sehingga kehidupan dapat tetap tertata dengan baik. Nilai-nilai luhur dari adat itu harus dapat dilestarikan dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

“Pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat adat secara berkelanjutan. Sehingga mereka dapat diberdayakan dan semakin mandiri,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *