TANJUNG SELOR – Setelah menerima kedatangan sejumlah tokoh masyarakat dari Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, pada Senin lalu (18/7/2022). DPRD Kaltara langsung membentuk tim, untuk meninjau langsung kondisi jalan dan sungai di Kabupaten Malinau.
Pasalnya, masyarakat yang berada di Kecamatan Malinau Selatan kesulitan akses jalan. Sebab jalan yang menjadi penghubung ke tiga kecamatan dan sejumlah desa itu, rusak parah tanpa ada perbaikan. Bahkan status jalan tersebut dipertanyakan masyarakat.
Sementara untuk pencemaran sungai yang terjadi sangat memprihatinkan. Sungai yang mencari sumber penghidupan masyarakat, tercemar akibat ulah perusahaan yang lalai.
Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus mengatakan, tindaklanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat di Kecamatan Malinau Selatan, akan membentuk tim gabungan. Pihaknya telah mendengarkan beberapa hal yang disampaikan masyarakat tersebut. Terkait status dan kondisi jalan penghubung di tiga kecamatan,yakni Malinau Selatan, Malinau Hulu dan Malinau Hilir. Kemudian, terkait polusi dan pencemaran sungai.
“Kita tindaklanjuti dengan bentuk tim gabungan. Tim ini akan berangkat besok (hari ini, Red),” jelas Albertus, Selasa (19/7/2022).
Dengan melakukan peninjauan ke lapangan, diharapkan dapat menghasilkan informasi dan data yang aktual. Seperti halnya informasi terkait kejelasan status jalan. Tim yang dibentuk, beranggotakan DPRD, stakeholder terkait di Pemprov Kaltara serta melibatkan Pemkab Malinau dan masyarakat.
“Dari tinjauan dan laporan tim di lapangan, kami berjanji akan kembali menindaklanjuti temuan-temuan dan informasi itu,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD Kaltara Fenry Alpius, yang berasal dari Dapil Malinau merasakan yang dialami masyarakat. Peninjauan langsung di lapangan diperlukan untuk memastikan status jalan. Jika jalan tersebut merupakan jalan milik negara, maka pihaknya meminta pemerintah memperbaiki jalan hingga pengaspalan.
“Pihak swasta atau perusahaan pertambangan batubara dilarang untuk melewati akses jalan itu,” tegasnya.
Menurut Fenry, pihak perusahaan harus menaati aturan dan membangun jalan sendiri. Terlebih selama ini kekayaan alam Malinau sudah dikeruk, untuk keuntungan perusahaan. Bahkan, terus menerus mengambil sumber daya alam (SDA) masyarakat, tanpa memperhatikan kondisi jalan.
“Perusahaan itu punya kewajiban bangun jalan, untuk usaha pertambangannya sendiri. Jadi tidak boleh menggunakan jalan pemerintah. Ttu jelas sudah ada aturannya,” tuturnya.
Masyarakat Malinau Selatan berhak atas perbaikan jalan, sebab daerah tersebut berkontribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malinau. Kewajiban pemerintah harus memperbaiki jalan itu. Agar masyarakat Malinau Selatan, Hulu dan Hilir bisa menikmati jalan tersebut.