Komisi I Kunjungi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Daerah587 Dilihat

JAKARTA – Dalam upaya pembentukan Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang diwakili oleh Norhayati Andris bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara, Firmananur, mengadakan audiensi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada hari Kamis siang.

Dalam pertemuan tersebut, Anita, perwakilan dari BRIN, menjelaskan bahwa BRIDA disarankan untuk mandiri. “Dengan mandiri, BRIDA akan lebih fokus dalam melakukan riset dan inovasi. Riset dan inovasi bukanlah hanya tanggung jawab Bappeda saja, tetapi melibatkan berbagai perangkat dan mitra lainnya, seperti perguruan tinggi,” ujar Anita.

Namun, BRIN juga menyatakan bahwa keputusan akhir tetap ada di pemerintah Provinsi Kaltara, apakah BRIDA akan digabung dengan Bappeda atau berdiri sendiri. Keputusan ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Terkait kekhawatiran Bappeda mengenai penurunan peran, BRIN setuju dengan pernyataan anggota DPRD Kaltara, Norhayati Andris, untuk mencari bidang lain yang dapat mengisi kekosongan tersebut.

Dalam hal tipe dan perampingan, BRIDA memiliki struktur yang sangat sederhana, dengan hanya terdiri dari Kepala, Sekretaris, dan Kasubag Umum Kepegawaian.

“Jadi tidak perlu khawatir karena alokasi dapat dilakukan. Tugas BRIDA lebih fokus pada penelitian umum, riset kebijakan, yang tidak akan menguras anggaran secara signifikan. Namun, hasil kajian dari BRIDA dapat menjadi rekomendasi kebijakan bagi pemerintah daerah ketika diperlukan,” jelas Anita.

Norhayati Andris setuju dengan usulan BRIN dan mendukung BRIDA untuk berdiri sendiri. “Saya senang bahwa telah ada surat kepada Pemerintah Provinsi untuk pembentukan BRIDA. Terkait anggaran, telah dilakukan persiapan untuk tahun 2024,” tegas Norhayati Andris.

Diharapkan pembentukan BRIDA di Provinsi Kaltara akan meningkatkan kualitas riset dan inovasi serta memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih baik bagi pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *