Nama RSUD Jusuf SK Tarakan Diperdakan

Daerah781 Dilihat

TARAKAN – Sempat tertunda, draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penamaan rumah sakit umum daerah (RSUD) Jusuf SK akhirnya dibahas DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Bahkan pembahasan tinggal menyisakan dua kali sebelum nanti ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Sekretaris panitia khusus (pansus) raperda tentang penamaan rumah sakit Jusuf SK DPRD Provinsi Kaltara Syamsuddin Arfah mengatakan raperda penamaan rumah sakit Jusuf SK, sudah diajukan sejak 2022 akhir. DPRD meminta, penamaan rumah sakit Provinsi Kaltara tidak hanya cukup SK Gubernur, tetapi dimasukkan dalam raperda.

“Kita juga menginisiasikan agar dibuatkan kajian akademis dulu, akhirnya dibuatlah kajian akademisi oleh UBT. Akhirnya saya usulkan dibuat raperda, setelah selesai kajian akademis ini dibuatkan draftnya,” kata Syamsuddin kepada Fokusborneo.com, Selasa (21/2).

Syamsuddin menjelaskan awal 2022, DPRD meminta agar raperda penamaan rumah sakit, diusulkan masukkan dalam propemperda. Sebab raperda tersebut, salah satu prioritas akan di bahas DPRD.

“Tetapi keliatannya ada mis dari tim pengusul baik Dinkes (Dinas Kesehatan) maupun rumah sakit dan Biro Hukum, sehingga draft raperda nya itu tidak masuk di dalam propemperda. Jadi saya usulkan lagi di bulan 6, ternyata dalam proses pembahasan ada keterlambatan lagi sehingga tidak cukup waktu di 2022 karena sudah close di Kemendagri,” ujar politisi PKS.

Syamsuddin menambahkan raperda penamaan rumah sakit, baru dua kali di bahas 2023. Pembahasan awal ini, DPRD meminta kajian akademis alasan memberikan nama Jusuk SK.

“Itu sudah cukup dipaparkan secara akademis. kita sudah menyepakati nama raperdanya penamaan rumah sakit Jusuf SK, lanjut dibahas lagi masalah raperdanya 7 pasal. Yang penting sudah terbahas di kajian akademis sudah enak, disinilah kita tanyakan dasar-dasar hari jadi rumah sakit, ternyata disitu banyak pertimbangan hari karena jaman Belanda dari tahuan 40 an rumah sakit itu sudah ada,” terangnya.

Syamsuddin menilai dasar penamaan rumah sakit yang digunakan sekarang, belum terlalu kuat. Makanya hari jadi ini diminta dibuatkan raperda, supaya menjadi satu dasar dengan raperda penamaan rumah sakit Jusuf SK.

“Paling satu/dua kali pembahasan, setelah itu nanti difasilitasi di Kemenkumhan, setelah selesai itu lanjut sekali lagi dibahas, terus difasilitasi lagi ke Kemendagri, kalau sudah tinggal menyusul nomor registrasi,” pungkasnya.

Syamsuddin berharap adanya perda penamaan rumah sakit ini, legitimasi dan legalitasnya menjadi kuat nama Jusuf SK, sehingga dengan nama itu menjadi dasar baik administrasi, dasar hukum, dasar keuangan dan berbagai macam untuk rumah sakit.

“Dan kita juga bisa menjawab ketika ditanya dinamakan Jusuf SK itu sudah ada kajian ilmiahnya itu yang penting. Setelah itu berikutnya baru hari jadi rumah sakit, karena itu pertimbangan waktu dan tanggal itu ada beberapa, kita menentukan itu harus kuat juga, itu kita lihat sampai ke Bappeda Kaltim dasar-dasar itu,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *