Perbatasan Rentan Penyalahgunaan Narkotika

Politik793 Dilihat

TANJUNG SELOR – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya mulai disosialisasikan.

Anggota DPRD Kaltara, Marli Kamis yang sebelumnya menjadi Pansus atas Perda itu turun ke daerah untuk disosialisasikan. Sosialisasi akan dilaksanakan akhir pekan ini di Krayan Selatan.

Memilih Krayan Selatan, dikarenakan dirinya merupakan anggota DPRD Dapil Nunukan. Apalagi, wilayah perbatasan rentan akan masuknya narkotika.

“Saya sebelumnya, sudah melakukan sosialisasi perda terkait penanggulangan narkoba sekitar tiga kali di lokasi berbeda. Nanti di Krayan Selatan dan ini harus tersampaikan,” ungkapnya.

Diharapkan, masyarakat di perbatasan bisa memahami dampak dan bahaya terkait penyalahgunaan barang haram tersebut. Artinya, semua masyarakat bisa memahami apa itu jenis-jenis narkotika, beserta dampak dan bahayanya.

“Kita sama-sama melawan narkoba di Kaltara. Apalagi banyak yang masuk lewat perbatasan,” tuturnya.

Sosialisasi awal perda ini sebelumnya dilakukan pada lingkup pemerintahan desa dan kecamatan. Kemudian menyasar ke lingkungan sekolah. Menurutnya, sosialisasi tentang bahaya narkoba sangat penting dilakukan kepada anak usia sekolah sebagai generasi penerus bangsa.

Sosialisasi di Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, sebelumnya telah dilakukan. Termasuk untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun karena agenda sosialisasi perda kali ini bersamaan dengan masa libur sekolah. Maka sebagai alternatif ke lingkup generasi muda di wilayah desa dan kecamatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *