PT Intraca Diadukan Kahutindo ke DPRD Kaltara Imbas Tunggak BPJS Ketenagakerjaan

Daerah258 Dilihat

TARAKAN – PT. Intraca kembali menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, Serikat Pekerja (SP) Kahutindo mengadu ke Komisi 4 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Menanggapi aduan tersebut Wakil Ketua Komisi 4 Yancong meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) melayangkan surat kepada manajemen PT. Intraca. Apalagi ini yang keduanya kalinya menunggak pembayaran.

Permintaan itu, disampaikan saat Komisi 4 menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltara, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, BPJS Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja Kahutindo di ruang pertemuan Hotel Tarakan Plaza, Rabu (1/11/23).

Dalam pertemuan yang juga dihadiri Anggota Komisi 4 diantaranya Syamsuddin Arfah, Supa’ad Hadianto dan Muhammad Iskandar tersebut, Yancong menyampaikan adanya penunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan ini, merugikan karyawan.

“Karena kenapa, ini yang dirugikan adalah karyawan. Ketika itu nunggak setorannya ke PBJS Ketenagakerjaan, maka karyawan tidak bisa mendapat fasilitas dari iuran tadi itu. Contoh misalnya mereka tiba-tiba kecelakaan kerja, itu tidak bisa dicairkan santunanya sampai 3 bulan lebih,” kata Yancong.

Olehnya itu, pemerintah harus hadir supaya manajemen PT. Intraca segera membayar tunggakan agar karyawan mendapatkan fasilitas yang didapat. Sebab gaji karyawan sudah dipotong untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan.

“Makanya pemerintah harus hadir dan kalau perlu mereka (manajemen) mencicil kembali. Kenapa karena gaji karyawan sudah dipotong, artinya uang itu ada ini harus segera dibayar supaya fasilitas dari pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dinikmati haknya karyawan,” ujar politisi Gerindra.

Tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan PT Intraca ini, total sekitar Rp 2 miliar lebih. Itu jumlah pembayaran untuk tunggakan selama bulan 3 dari bulan Agustus, September, dan Oktober.

“Itu tunggakan 3 bulan dari bulan Agustus, September dan Oktober. Tapi BPJS sudah melakukan langkah-langkah semuanya, termasuk kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan supaya tunggakan dibayar,” tambahnya.

Anggota SP Kahutindo meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menagih pembayaran tunggakan BPJS Ketenagakerjaan dari PT. Intraca, karena mempunyai kewenangan untuk melimpahkan ke Kejari. Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan memberikan batas akhir pembayaran sampai bulan Oktober, hanya saja sampai sekarang belum dibayar.

“Kan dari BPJS pernah mengatakan memberikan deadline kepada perusahaan Intraca dibulan Oktober harus melunasi tunggakan-tunggakan yang ada. Bahkan dari pengawasan BPJS juga pernah menyampaikan, kalau tidak dilunasi dibulan Oktober akan ditempuh jalur hukum melalui pidana. Sekarang ini saya tagih sejauh mana tindakannya,” ungkap Ahmad.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Pengawas dan Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan Djuain mengatakan bahwa wewenang BPJS hanya operator yaitu mengawasi, mendapat temuan, melaporkan. Pintu untuk melakukan pidana, lewat Disnakertrans.

“Dan ini sudah saya konsultasikan ke Kejaksaan dan waktu itu pak Kajari menyampaikan untuk kasus Intraca, ini pintunya lewat Disnakertrans. Itu pintunya sebagai langkah awal untuk menemukan temuan-temuan yang nanti dilaporkan,” ungkap Djuin.

BPJS Ketenagakerjaan kata Djuin, juga sudah bersurat ke Disnakertrans dan memberikan data bahwa ada sebuah perusahaan yang  bermasalah salah satunya PT. Intraca.

“Itu step-step dari Kejaksaan untuk kasus Intraca pintunya di Disnakertrans. Jadi Kejaksaan tidak bisa masuk dari awal, saolnya ini berbeda karena bukan pidsus bukan pidum,” bebernya.

Maka salah satu harapannya yang BPJS lakukan melalui jalur Disnakertrans. Polres sebenarnya sudah siap sedia untuk menangani sisa aduan.

“Jadi untuk berproses ke pidana, kami sudah melakukan, kami komit. Karena kami BPJS Ketenagakerjaan bukan BPJS pengusaha ada tenaga tenaga kerja namanya dan kami berpihak kepada tenaga kerja,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Hiwas) Disnakertrans Provinsi Kaltara Muhammad Sarwana mengatakan penunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan PT. Intraca bukan yang pertama kalinya.

“Sebenarnya kita sudah pernah melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan surat nota peringatan pertama yang berisi pembayaran tunggakan. Ini kami sayangkan ko persoalan yang lama kembali terulang,” tuturnya.

Dijelaskan Sarwana, terkait kasus yang terulang ini, juga akan berkonsultasi ke Kementerian Ketenagakerjaan solusi penanganannya. Sehingga tidak kembali terulang kedepannya.

“Ini kan tidak menutup kemungkinan setelah selesai kedua, ada lagi yang ketiga. Permasalahan ini akan kami konsultasi ke Kemenaker,” jelasnya.

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Disnakertrans Provinsi Kaltara Dewi Faras Samiah menambahkan atas kasus ini, pihaknya sudah menerbitkan surat keputusan pada tanggal 19 Oktober 2023 pembentukan tim untuk menindaklanjuti ijin. Dan sekarang  tinggal pelaksanaannya saja.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Serikat Pekerja Kahutindo, karena rekan-rekan Kahutindo merupakan yang paling aktif menyampaikan. Pointnya untuk kasus ini, kami juga berkoordinasi dengan BPJS dan memang benar kami memiliki rencana melakukan pemeriksaan bersama,” tutupnya