TANJUNG SELOR – Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Prov. Kaltara bersama Serikat Tani Nelayan Kabupaten Malinau dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara. Dipimpin oleh ketua Komisi II, Ihin Surang, rapat dengar pendapat ini juga dihadiri oleh anggota komisi II.
Dalam pertemuan yang dilaksanakan pada hari selasa (07/03) ini, perwakilan serikat tani nelayan Kab. Malinau menyampaikan permasalahan terkait diterbitkannya Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Menurut mereka, terbitnya Permentan ini, khususnya pada salah satu pasal bertentangan dengan UU Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Anggota Komisi II, Fenri Alpius, SE., M.Si mengatakan bahwa terkait aturan permentan, beliau menginginkan agar petani sayur mayur yang tidak termasuk dalam kategori Agar disiapkan pupuk bersubsidi. Mengingat petani sayur mayur ini merupakan salah satu aspek penting dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat luas.
Lebih lanjut, Elia Dj juga mengusulkan kepada OPD terkait, yaitu Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk mengajukan evaluasi permentan no 10, krna tidak sesuai dengan karakteristik wilayah khususnya di Prov. Kaltara.
Usai melakukan diskusi lebih lanjut dengan serikat Tani Nelayan bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, menutup pertemuan, Ihin Surang mengatakan “seluruh aspirasi telah diterima, Kami akan meneruskan apa yg menjadi aspirasi, yaitu meninjau kembali permentan dan akan mengkomunikasikan ke kementerian pertanian. Dan untuk alternatif solusi lain, rencananya akan diselesaikan peraturan daerah perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Semua ini dilakukan agar para petani khusunya petani Kaltara dapat lebih sejahtera”.