TANJUNG SELOR – Rapat Paripurna ke-21 DPRD Provinsi Kalimantan Utara Masa Persidangan III Tahun 2022 dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kaltara lantai 2, Selasa (06/09/22).
Dengan Agenda Persetujuan Bersama Atas Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2022.
Rapat Paripurna dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Kaltara Albertus Stefanus Marianus, ST dan dihadiri Anggota DPRD.
Dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dihadiri oleh Gubernur Kaltara dan Wakil Gubernur Kaltara, serta turut hadir Pejabat Asisten dan Kepala OPD di lingkungan Provinsi Kalimantan Utara.
Pada kesempatan ini Ketua DPRD Provinsi. Kaltara menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Kalimantan Utara mengharapkan dengan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 ini dapat dirasakan semua masyarakat terutama masyarakat.
Ia juga menambahkan bahwa dengan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 ini harus dapat berjalan sesuai dengan harapan dalam mencapai visi Provinsi Kalimantan Utara yang berubah maju dan sejahtera sehingga terjalin harmonisasi dalam menjalankan program-program pembangunan di daerah.
Kemudian Sekretaris DPRD membacakan Rancangan Surat Keputusan tentang Persetujuan Bersama Atas Rancangan Perda APBD Perubahan Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
Seluruh Anggota DPRD Prov. Kaltara yang hadir diruang rapat paripurna setuju atas Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
Selanjutnya dilakukan Penandatangan Kesepakatan bersama Keputusan DPRD Prov. Kaltara terkait Ranperda APBD Perubahan Provinsi Kalimantan Tahun Anggaran 2022 oleh Gubernur Kaltara dan Unsur Pimpinan DPRD Provinsi. Kaltara.
Pada akhir rapat paripurna ini juga, Gubernur Kaltara menyampaikan bahwa dalam meningkatkan komitmen terhadap kesejahteraan guru dan Penyuluh Pertanian perikanan di Provinsi Kalimantan Utara, maka tahun ini telah dianggarkan bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota