Rapat Paripurna ke-5 DPRD Provinsi Kalimantan Utara

Daerah680 Dilihat

TANJUNG SELOR – Rapat Paripurna ke – 5 Masa Persidangan I Tahun 2023 dengan agenda :
1. Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi atas Nota Pengantar 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara;
2. Tanggapan Fraksi – fraksi Terhadap Pendapat Pemerintah atas Nota Penjelasan 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara;

Rapat yang digelar pada hari Selasa (21/02) ini merupakan rangkaian Rapat Paripurna ke – 4 yang digelar pada hari senin (20/02).
Dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltara, Andi M Akbar, MD. SE., MM dihadiri oleh anggota DPRD, dan turut hadir Asisten I Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si serta hadir perwakilan dari masing-masing OPD Prov. Kaltara.
Mewakili Gubernur Kalimantan Utara, Asisten I Prov. Kaltara Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si menyampaikan bahwa Pemprov Kaltara menyambut sangat baik pandangan umum DPRD terhadap kedua Raperda, dan mengucapkan terimakasih kepada DPRD yang telah memberikan apresiasi yang tinggi dan telah bersedia membahas Ranperda yang telah diajukan oleh Pemerintah Daerah.

Masing-masing fraksi yang diwakili oleh Yacob Palung (Fraksi PDI-P); Yancong,S.Pi (Fraksi Gerindra); Tamara Moriska, SH (Fraksi Hanura); Muddain, ST (Fraksi Demokrat); Hj. Ainun Farida (Fraksi Golkar); M. Iskandar, HS (Fraksi Amanat Pembangunan Nasional Bintang Kebangsaan); menyampaikan hasil pandangan fraksi terhadap Nota Pengantar Ranperda.

Salah satu pandangan fraksi yaitu Fraksi Hanura menyampaikan bahwa dengan adanya Ranperda Keolahragaan ini, dapat menambah semangat warga kaltara untuk dapat meningkatkan prestasi, dan berharap kepada Pemprov bersama DPRD dapat bersinergi dalam proses Ranperda hingga menjadi Perda.
Fraksi golkar menyampaikan bahwa Ranperda ini dibuat untuk menginventarisir apa yang menjadi warisan budaya yang ada di Kaltara. Dengan menginvetarisir Cagar budaya ini, dapat terdata antara cagar budaya benda dan tak benda. Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD sebagai bentuk rasa peduli Anggota DPRD terhadap Cagar Budaya yang ada di Kaltara, karena melihat cagar budaya yang ada, tidak terurus dengan baik, sehingga dengan adanya Perda Cagar Budaya ini, diharapkan dapat melindungi seluruh cagar budaya Kaltara.
Adapun seluruh Fraksi menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk dilanjutkan dan dibahas menjadi Perda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *