TANJUNG SELOR – Rapat paripurna ke – 3 Masa Persidangan I Tahun 2023 dengan agenda Persetujuan Bersama 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara tentang :
1. Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
2. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
3. Pertumbuhan Ekonomi Hijau;
4. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Rapat yang digelar pada hari Selasa (14/02) ini dihadiri langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Drs. H. Zainal A Paliwang, SH., M.Hum dan Dr. Yansen TP, M.Si. Turut hadir Forkopimda, perwakilan OPD Prov. Kaltara serta organisasi masyarakat.
Dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltara Andi Hamzah, beliau membuka rapat paripurna ke – 3 yang dilaksanakan di ruang rapat utama DPRD. Dalam sambutannya, beliau memberikan apresiasi kepada tim Panitia Khusus atas kinerjanya dalam menyelesaikan tahapan-tahapan penyusunan dari Draft Raperda hingga disahkan menjadi Perda.
Masing-masing ketua atau yang mewakili Pansus 1 hingga pansus 4, yaitu Muhammad Iskandar, HS; Ihin Surang, SE., M.Si; Yacob Palung, dan Achmad Djufrie, SE., MM menyampaikan laporan hasil pelaksanaan penyusunan draft raperda hingga menjadi perda yang masa pelaksanaannya dimulai dari bulan Maret hingga Desember 2022.
Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Utara Drs. H. Zainal A Paliwang, SH., M.Hum mengatakan “persetujuan Raperda ini merupakan bagian dari proses legislasi daerah dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah provinsi kalimantan utara, yang dimulai dari tahapan perancangan, penyusunan dan pembahasan. Berbagai kendala telah kita rasakan bersama dalam proses pembahasan, namun kita tetap bersatu dalam semangat dan sinergi dalam proses pembahasan untuk menyempurnakan raperda ini. Tentu tidak lupa saya mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan dari anggota dewan yang terhormat”.
Usai mendengarkan penyampaian hasil laporan pansus dari masing-masing pansus dan pandangan fraksi, Gubernur Kalimantan Utara bersama para pimpinan DPRD Prov. Kaltara melakukan prosesi tanda tangan terhadap keempat Perda yang disahkan.