Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Dibahas

Daerah674 Dilihat

TARAKAN – Pansus I DPRD provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengadakan rapat kerja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya di ruang Rapat Hotel Tarakan Plaza.

Rapat kerja yang dipimpin Ketua Pansus Ainun Farida, dihadiri anggota Pansus I Yacob Palung dan Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota se-Kaltara, Dinas Lingkungan Hidup dan Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara serta Tim Pakar.

Ketua Pansus Ainun Farida mengatakan pada pertemuan ini, pansus bersama-sama dengan OPD terkait dan Tim Pakar mulai membahas isi tiap-tiap pasal pada raperda yang akan disusun.

“Diharapkan dengan adanya pembahasan raperda ini, dapat menjadi dasar regulasi dalam upaya pengelolaan dan pelestarian cagar budaya ada di Kaltara. Sehingga akan berpotensi menambah PAD,” kata Ainun kepada media, Jumat (28/4).

Politisi Golkar menambahkan bahwa jika  dikelola dengan baik, cagar budaya itu akan bisa menjadi salah satu sumber orang berkunjung ke Kaltara dan menambah pendapatan masyarakat disekitar lokasi cagar budaya,” ucapnya.

Menurutnya salah satu objek penting dalam pariwisata, adalah objek budaya.