TARAKAN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara, Yancong, S.Pi, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah di Kota Tarakan, Kamis (8/12).
Peraturan Daerah yang diangkat adalah Peraturan Daerah No. 45 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Daerah ini sangat perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat.