TANJUNG SELOR – Tinjauan ke lapangan sudah dilakukan DPRD Kaltara, dengan adanya keluhan masyarakat Malinau, beberapa waktu lalu. Peninjauan tersebut berkaitan kondisi jalan Malinau Selatan, yang sebelumnya sempat dibahas saat rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Kaltara.
Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus Baya mengatakan, dari hasil tinjauan lapangan, kondisi jalan yang dikeluhkan masyarakat memang rusak. Diakibatkan kendaraan pengangkut batu bara yang melintas di jalan tersebut. Bahkan status jalan itu merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau.
“Bersama dengan perwakilan aliansi, kami sudah membicarakan hal ini kepada Bupati Malinau,” ungkapnya, Kamis (4/8/2022).
Albertus meminta agar jalan itu dialihkan ke Pemprov Kaltara. Karena, jika jalan itu menjadi milik Pemprov. Maka pihaknya bisa mendorong peningkatannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi atau melalui bantuan keuangan (Bankeu) dari pusat.
“Jalan di Malinau Selatan yang merupakan tuntutan masyarakat untuk diaspal, akan diusulkan DPRD kepada Gubernur Kaltara dalam bentuk bankeu,” terangnya.
Berkaitan jalan yang melintas di tiga kecamatan, yakni Malinau Induk, Hilir dan Malinau Hulu akan diprioritaskan. Untuk diusulkan melalui APBD Provinsi Kaltara, asalkan memenuhi syarat.
Selain persoalan jalan, RDP juga telah dilaksanakan dengan Aliansi Masyarakat Malinau. RDP untuk menindaklanjuti hasil kunjungan ke kawasan pertambangan milik PT KPUC di Malinau Selatan, beberapa waktu lalu. Hasil pertemuan bersama para tokoh masyarakat Malinau Selatan ini, menyepakati tiga rekomendasi yang dikeluarkan DPRD.
Tiga rekomendasi yang disepakati tentang pencemaran lingkungan. Akibat limbah pertambangan dan kerusakan jalan sepanjang 80 kilometer di Malinau Selatan. “DPRD merekomendasikan, akan segera melakukan rapat teknis dengan Gubernur Kaltara dan Bupati Malinau. Selambat-lambatnya pekan depan atau Senin 8 Agustus dan melibatkan perwakilan warga setempat,” jelasnya.
Adanya dugaan pencemaran lingkungan oleh PT KPUC. DPRD rekomendasikan, agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara lakukan uji lapangan bersama lembaga independen. Uji lapangan akan melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM, yang paham persoalan lingkungan hidup, pertambangan dan masyarakat adat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltara Fenry Alfius menambahkan, belum memutuskan sikap untuk membentuk panitia khusus (Pansus) seperti yang disuarakan masyarakat.
“Kami bersama anggota DPRD Kaltara lainnya sudah memutuskan. Nanti kita lihat hasil pertemuan atau pembahasan dewan dengan dinas dan Gubernur. Pansus bisa saja dibentuk tapi perlu waktu lama,” singkatnya.