Ini Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kaltara Atas Lima Raperda

Politik325 Dilihat

TANJUNG SELOR – Melalui Rapat Paripurna ke-23, fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) menyampaikan pandangan umumnya, terhadap penyampaian Nota Pengantar 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kaltara.

DPRD Kaltara menggelar Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan III Tahun 2022 di ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (3/10). Rapat itu dipimpin Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus S.T, diikuti juga anggota dewan.

Hadir juga Gubernur Kaltara Drs H Zainal Arifin Paliwang S.H, M.Hum serta pejabat tinggi pratama dan administratur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

Agenda rapat kali ini terkait Pandangan Umum fraksi, atas penyampaian nota pengantar 5 Ranperda Kaltara yang telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya.

Kelima raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Selain itu, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintahan Daerah pada Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya.

Termasuk Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Hijau Provinsi Kaltara, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta Raperda tentang Penamaan RSUD dr H Jusuf SK.

Masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umumnya. Dari pandangan seluruh fraksi menyepakati kelima raperda dapat dibahas lebih lanjut. Dengan berbagai pandangan yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi.

“Kami dari Fraksi Gerindra menyetujui dan enam fraksi semua memberikan pandangan yang sama, semua menyetujui,” ujar Ketua Fraksi Grindra Jufri Budiman.

Bagi Fraksi Gerindra, selagi raperda tersebut untuk kepentingan orang banyak. Pihaknya setuju untuk dibahas lebih lanjut. Salah satunya terkait Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Hijau serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintahan Daerah pada Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *