Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

Daerah378 Dilihat

Tarakan – Pansus 1 DPRD Provinsi Kalimantan Utara Mengadakanrapat kerja pada hari Jum’at, 10 Maret 2023 di Tarakan Plaza Hotel. Agenda rapat ini adalah membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya bersama OPD Terkait.

Rapat kerja Pansus 1 yang dipimpin langsung oleh Ibu Hj. AINUN FARIDA ini juga dihadiri oleh Anggota Pansus 1 lainnya yaitu Yacob Palung, H. Khaeruddin Arief Hidayat, SE.,M.Si, Nurdin Hasni, SE, Muh. Khoiruddin, S.HI. dan juga dari Pemerintahan Provinsi yaitu Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara dan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara.

Adapun Tujuan Rapat tersebut adalah ingin menyamakan persepsi Anggota Pansus 1 DPRD Provinsi Kalimantan Utara beserta Mitra kerja terhadap Materi dan Ranperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya ini karena Banyak sekali warisan budaya di Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kalimantan Utara ini belum di gali dan harusnya menjadi perhatian kita untuk dilestarikan. Inilah gunanya kita membuat Ranperda ini untuk menjaga dan melestarikan agar anak dan cucu kita tahu bahwa Provinsi kita sangat kaya akan budaya.