Pembahasan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kaltara Kembali Dibahas

Politik479 Dilihat

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara Tahun 2022–2052 dibahas lebih lanjut.

Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus S.T memimpin Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan III Tahun 2022, di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Kaltara, Selasa (4/10). Agenda rapat terkait persetujuan bersama Raperda tentang Rancangan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara Tahun 2022-2052.

Hadir Anggota DPRD Kaltara, juga Gubernur Kaltara Drs H Zainal Arifin Paliwang S.H, Wakapolda Brigjen Kasmudi S.I.K, Kasi Intel Korem 092/Maharajalila, serta pejabat tinggi pratama dan administratur di lingkungan Pemprov Kaltara.

Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus III Supa’ad Hadianto menjelaskan, tujuan dibentuknya raperda tersebut. Diharapkan nantinya dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat daerah, dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Sehingga memiliki perekonomian yang berdaya saing dan dapat meningkatkan infrastruktur ramah lingkungan. Dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan dan aksesibilitas wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *