Terkendala Alih Status Jalan, DPRD Desak KemenLHK Ubah Status Jalan Perusahaan di Malinau

Politik709 Dilihat

TANJUNG SELOR – Masyarakat yang menuju Kecamatan Apau Kayan, Kabupaten Malinau, masih kesulitan akses jalan. Dikarenakan, akses jalan satu-satunya saat ini rusak. Apalagi kondisi jalan itu merupakan milik PT Sumalindo Lestari Jaya.

Ketua Komisi II DPRD Kaltara Ihin Surang mengharapkan, ada upaya dalam mengalihkan status jalan itu. Di mana saat ini jalan tersebut berstatus milik PT Sumalindo Lestari Jaya. Pemerintah baik pusat maupun daerah, agar bisa memperbaiki jalan tersebut dan berstatus milik pemerintah. “Kita mendorong agar pengalihan status jalan dapat segera dilakukan. Kami sudah beberapa kali bertemu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait dan Balai Jalan. Kami minta jalan itu diperbaiki, tapi persoalannya pemerintah tak bisa masuk. Karena itu masih jalan perusahaan,” bebernya.

Seharusnya, lanjut dia, pemerintah bisa mengambil alih jalan itu dengan beberapa ketentuan yang berlaku. Seperti mengeluarkan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dari perusahaan, khusus di sepanjang rute jalan tersebut. Itu yang menjadi permintaan dan dorongan dewan agar pemerintah daerah, mulai melakukan komunikasi dengan Kementerian LHK.

“Saya rasa, usulan itu dapat diakomodasi. Dengan mempertimbangkan sejumlah aspek. Yakni sulitnya masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok, akibat kerusakan jalan,” tuturnya.

Menurut Ihin, pengalihan status itu penting. Pemerintah bisa mempekerjakan dan memperbaiki itu. Sehingga aktivitas masyarakat, seperti distribusi sembako tetap jalan. Di sisi lain, perbaikan akses jalan milik PT Sumalindo jauh lebih efisien daripada menunggu proyek jalan paralel perbatasan rampung. Meskipun ada jalan paralel perbatasan yang tengah dibangun. Namun rutenya memutar dan jalan itu baru dapat digunakan dalam waktu yang panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *