Pansus D DPRD Prov. Kaltara menggelar pertemuan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Politik553 Dilihat

TARAKAN – Anggota DPRD Prov. Kaltara yang tergabung dalam Pansus D menggelar pertemuan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Rapat yang digelar di ruang pertemuan Tarakan Plaza pada hari Kamis (10/11) ini merupakan pembahasan lanjutan dari pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya. Pertemuan ini turut hadir Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltara H. Andi M Akbar, MD, SE., MM, Ketua dan anggota Pansus D, tim ahli pakar, Biro Hukum Prov. Kaltara, dan PTSP Prov. Kaltara.
Dibuka oleh Wakil ketua DPRD Prov. Kaltara, beliau berharap agar pada pertemuan ini dapat menyatukan Referensi antara Pansus dengan OPD terkait agar dapat menghasilkan Perda yang baik sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Ketua pansus D, bapak Yancong, S.Pi berharap pertemuan hari ini menjadi pembahasan akhir ranperda, mengingat batas akhir harmonisasi dengan Kanwilkumham adalah tanggal 15 November 2022.
Di sela-sela pembahasan, anggota Pansus D H. Mohammad Saleh mempertanyakan terkait pengurusan izin, “terkait pembagian kepengurusan izin antara kabupaten dan provinsi, apakah dari pihak PTSP sudah membuat peta pembagian izin pembangunan dengan jelas? Karena jangan sampai ketika masyarakat ingin membuat izin, tapi malah bolak balik. Terlebih lagi ketika bagian pembuatan izin mereka misalnya ada di wilayah provinsi, yang berarti masyarakat harus ke Tanjung Selor, kasian kepada masyarakat yang domisilinya diluar Tanjung selor, mereka harus bolak balik ke Tanjung Selor” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi M Akbar juga memberikan pendapatnya “saya setuju dengan bapak Saleh, karena kasian dengan masyarakat yang berada diluar Tanjung Selor, maka membutuhkan biaya transportasi lebih lagi. Jadi saya harap dari PTSP dapat memberikan informasi yang jelas agar dapat meringankan masyarakat. Karena pertanyaan-pertanyaan seperti ini selalu ada pada saat kami melaksanakan Sosper (Sosialisasi Perda)”.
Menanggapi hal tersebut, pihak PTSP menyanggupi dan akan memberikan informasi yang jelas terkait pembagian perizinan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *