Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Utara terkait penyampaian Nota Pengantar Lima Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara

Politik361 Dilihat

TANJUNG SELOR – Rapat Paripurna Ke-22 (Dua Puluh Dua) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara Masa Persidangan III Tahun 2022, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Prov. Kaltara Albertus Stefanus Marianus, ST di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (27/09/22).

Rapat Paripurna ini di ikuti oleh Anggota DPRD dan dihadiri langsung oleh Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang serta Pejabat Tinggi Pratama dan Administratur Dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Agenda pada rapat ini terkait penyampaian Nota Pengantar Lima Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara.

Adapun lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut ialah,
1.Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
2.Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyertaan modal Pemerintahan Daerah Pada Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya;
3.Ranperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Hijau Provinsi Kalimantan Utara;
4.Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
5.Ranperda tentang Penamaan RSUD dr. H. Yusuf SK.

Dalam kesempatan ini Gubernur Kaltara menyampaikan sambutannya terhadap Nota Pengantar Lima Ranperda tersebut.

Ia menyampaikan bahwa perda tersebut merupakan salah satu wujud dari upaya pemerintah untuk memberikan tempat dan hukum dalam meningkatkan pembinaan dan pengawasan. Perda ini juga dimaksudkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah dan upaya mendukung pembangunan demi kesejahteraan masyarakat serta untuk peningkatan pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *