SOSPER RTRW Wujud Keterbukaan Perda Daerah

Politik324 Dilihat

TANJUNG SELOR – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltara tahun 2017-2037 disosialisasikan Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus, pada Senin (31/10/2022).

Dikatakan Albert, sosialisasi Perda ini sangat penting dilakukan. Karena ini merupakan keterbukaan kepada masyarakat, agar mengetahui Perda yang disetujui oleh DPRD.

“Wajib diketahui masyarakat Kaltara. Dikarenakan Perda ini akan menjadi kehidupan mereka dan bagian dari berjalannya pembangunan di Kaltara,” ujar Albert.

Politisi PDI Perjuangan menambahkan, dengan diketahuinya isi dan tujuan Perda RT/RW ini. Sehingga dapat dijadikan pedoman dan dasar bagi masyarakat, untuk mengkritik pemerintah dan DPRD. Apabila adanya ketidaksesuaian landasan Perda dengan keinginan masyarakat.

“Kritik dalam tanda kutip untuk membangun. Bagaimanapun juga program yang akan dijalankan pemerintah, pasti berdasarkan Perda,” ungkapnya.

Albert juga menginginkan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Wilayah, dapat mengambil bagian dari sosialisasi Perda ini. Pasalnya, Ketua RT dan RW merupakan bagian pemerintah yang kerap kali terlupakan. Ia pun ingin mengajak Ketua RT dan RW, untuk bisa tegas dalam mengawal program dan kinerja DPRD dan pemerintah.

“Dalam mengawal program dan kinerja serta kritik terhadap DPRD dan pemerintah, masyarakat tentunya perlu adanya akomodir,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *